Perbandingan Aliran Tentang Dosa Besar, Sifat ALLAH, Perbuatan Manusia dan Keadilan ALLAH

27 Okt 2011

I. PENDAHULUAN
 
Persoalan politik dimasa Khalifah Ali Bin Abi Thalib yang menerima abitrase dari Mu’awiyah Bin Abi Sofyan pada perang Siffin. Diduga sebagai titik awal munculnya persoalan teologi, yaitu timbulnya persolan kafir dan siapa yang tidak kafir dalam arti siapa yang tetap dalam Islam dan siapa yang sudah keluar dari Islam.

Pada era selanjutnya Khawarij pun pecah kepada beberapa sekte, konsep kafir turut pula mengalami perubahan yang dipandang kafir bukan lagi hanya orang yang menentukan hukum dengan Al Qur’an, tetapi yang berbuat murtakib al-kabair (capital sinners), juga dipandang kafir. Persoalan berbuat dosa besar inilah yang kemudian turut andil besar dalam pertumbuhan teologi selanjutnya. Paling tidak ada tiga aliran teologi dalam Islam, pertama Khawarij yang memandang bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam atau murtad, oleh karenanya wajib dibunuh, kedua, Murjiah yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar tetap mukmin bukan kafir, soal dosa besar yang dilakukannya, diserahkan kepada Allah untuk mengampuni atau tidak; ketiga, aliran Mu’tazilah yang menolak kedua pandangan-pandangan kedua aliran-aliran diatas. Bagi Mu’tazilah orang berdosa besar tidak lah kafir, tetapi bukan pula mukmin, mereka menyebutnya manzilah bainal manzilataini (posisi di antara dua posisi). Aliran ini lebih rasional bahkan liberal dalam beragama.

Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional dan cendrung liberal ini mendapat tantangan keras dari kelompok tradisional Islam, terutama golongan Hambali, pengikut mazhab imam Ibn Hambal, sepeninggal al Ma’mun pada dinasti Abbasiah, syiar Mu’tazilah berkurang bahkan berujung pada dibatalkannya sebagai mazhab resmi negara oleh khalifah al Mutawakkil. Perlawanan terhadap Mu’tazilah pun tetap berlangsung, mereka (yang menentang) kemudian membentuk aliran teologi tradisional yang digagas oleh Abu al Hasan al Asy’ari yang semula seorang Mu’tazilah. Aliran ini lebih dikenal dengan al Asy’ariah, di Samarkand muncul pula penentang Mu’tazilah yang dimotori oleh Abu Mansur Al Mauturidi., Aliran ini dikenal dengan Maturidiah.


II. PEMBAHASAN
 
Makalah ini secara sederhana akan membahas tentang perbandinngan pokok-pokok pikiran aliran dalam Islam tentang Dosa Besar, Sifat Allah, Perbuatan Manusia dan Keadilan Allah. Dan bila ditelusuri lebih dalam memang terdapat perbedaan yang cukup besar, malah bertolak belakang, namun bukan berarti masing-masing aliran tersebut tidak memiliki alasan aqli maupun naqli :

1. Dosa Besar
Penentuan seseorang yang melakukan dosa besar, apakah masih disebut mukmin atau sudah dikategorikan sebagai kafir, kiranya persoalan inilah yang menjadi perdebatan diantara aliran-aliran teologi Islam, walaupun sebenarnya dalam pengkategorian itu sangat erat kaitannya dengan cara pandang mereka terhadap Allah.
Menurut Khawarij orang Islam yang melakukan dosa besar seperti zina, dan membunuh manusia tanpa sebab telah termasuk orang kafir dan keluar dari Islam. Akan dimasukkan kedalam neraka selamanya, paham ini memanng mengalami perkembangan dibebarapa sekte Khawarij, namun pada hakikatnya bertititik tolak pada persoalan diatas, Sedangkan menurut Murjiah orang islam yang berdosa besar belum dikategorikan sebagai kafir, tetapi tetap sebagai mukmin, soal dosa besarnya diserahkan kepada keputusan Allah, Jika mendapat pengampunan dari Allah dia akan dimasukkan kedalam surga tetapi bila tidak dia akan dimasuksakan kedalam neraka sesuai berat dosa yang dilakukannya, setelah itu dia akan dimasukkan kedalam surga karena bagaimana pun dia masih mengakui adanya Allah serta pernah melakukan kebaikan.
Sedangkan Mu’tazilah berkeyakinan bahwa orang melakukan dosa besar bukan kafir dan bukan mukmin, tetapi mengambil posisi diantara kafir dan mukmin (al manzilah bainal manzilataini) .
Kemudian golongan Asy’ari mengemukakan bahwa orang yang berdosa besar adalah tetap mukmin, sebab keimanannya masih ada, tetapi karena dosa besar yang dilakukannya ia menjadi fasiq. Terserah kepada Allah apakah diampuniNya kemudian dimasukkan kedalam surga, atau di jatuhi siksa-siksa terlebih dahulu, setelah itu baru kemudian dimasukkan kedalam surga. . Hal senada juga diyakini oleh kaum Maturidiah : bahwa orang yang melakukan dosa besar masih tetap mukmin dan soal dosa besarnya akan ditentukan kelak di akhirat.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa Murjiah, Asy’ariah dan Maturidiah memahami bahwa pelaku dosa besar, tetap mukmin, apakah kelak Allah akan mengampuni dosa yang telah dilakukannya itu tergatung pada keputusan Allah, dan bila Allah memberi ampunan maka yang bersngkutan akan masuk kedalam surga, tetapi bila tidak, tetaplah dia berada di dalam kobaran api neraka.
Pendapat ini sangat berseberangan dengan pendapat golongan Khawarij dan Mu’tazilah yang yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, tetapi menurut khawarij pelaku dosa harus dibunuh dan akan dimasukkan kedalam neraka selamanya, sedangkan Mu’tazilah berpendapat pelaku dosa besar tidak di neraka tetapi tidak juga di surga.

2. Sifat Allah
Mu’tazilah menetapkan bahwa Allah tidak memiliki sifat diluar Zat-Nya, Zat-Nya terisi sendiri (self contained) dan tidak memerlukan sifat-sifat yang terpisah. Jika Allah dianggap memilki sifat yang terpisah dari Zat-Nya apakah sifat-sifat ini qadim atau tidak jika tidak qadim pasti itu bukan Allah, dan sebaliknya jika qadim, maka ada dua yang qadim, pertama Allah dan kedua sifat-Nya, ini juga suatu hal yang mustahil.dan bertentangan dengan Qs. Ar Rahman [25] : 27, dan secara logika bahwa bila dianggap Allah memilki sifat terpisah dari sifat-Nya, berarti ada senggang waktu ketika Allah belum memilki sifat dengan melekatnya sifat itu kepada Allah ,
Sedangkan menurut Asy’ari bahwa Sifat Allah itu Abadi, sifat-sifat itu sama sekali bukan Zat-Nya sama abadinya dengan Allah, dan sifat ini berada di luar Zat-NYa. Allah Maha mengetahui dengan Ilmu-Nya, bukan denngan Zat-Nya, begitu juga Allah itu berkuasa dengan sifat Qudrah-Nya, bukan dengan Zat-Nya.
Al Maturidi kemudian muncul dan menetapkan sifat-sifat itu bagi Allah, tetapi ia mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah sesuatu yang di luar Zat-Nya, bukan pula sifat-sifat yang berdiri pada Zat-Nya dan tidak pula terpisah dari Zat-Nya sifat-sifat tersebut tidak mempunyai eksistensi yang mandiri dari Zat-Nya, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa banyaknya sifat-sifat itu akan membawa kepada banyaknya yang qadim (kekal)
 
3. Perbuatan Manusia
Apakah manusia memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam perbuatannya?, Apakah kehendak dan kemauan manusia tidak dikalah oleh kehendak dan kemauan Allah?, Apakah kehendak Allah termasuk seluruh peristiwa dan perbuatan serta tiada satu pun dari peristiwa dan perbuatan ini kehendak Allah? Apabila kehendak Allah bersifat umum, lantas bagaimana menjelaskan kebebasan manusia?, sepertinya pertanyaan-pertanyaan diatas menjadi sumber perbedaan pendapat dalam aliran teologi Islam atau lebih jelasnya dapat dikatakan dimana posisi Allah dalam setiap tindakan hambaNya.
Mu’tazilah mengakui bahwa perbuatan manusia adalah sebenar-benarnya perbuatan manusia dan bukan perbuatan Allah, maka daya yang mewujudkan perbuatan itu juga daya manusia dengan pengertian Allah membuat manusia sanggup mewujudkan perbuatannya, Allah menciptakan daya dalam diri manusia dan pada daya inilah bergantunng wujud perbuatan itu, dan bukan yang dimaksud bahwa Allah membuat perbuatan yang telah dibuat manusia. Manusia telah diberi wewenang untuk menentuka nasibnya sendiri, dia boleh menjalani dengan baik atau yang jelek tereserah kehendaknnya ,
Salah satu dalil naqli yang dipergunakan kaum Mu’tazilah dalam memperkuat argument ini yaitu dengan mengutif ayat Al Qur’an…. maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”… (QS. Al Kahfi : 29)
Argumen lain dalam menguatkan pendapat diatas Mu’tazilah mengatakan jika manusia tidak diberi hak kebebsan dalam melakukan perbuatannya, maka dia tidak bisa dianggap sebagai yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya, Jadi masalah pahala dan siksa menjadi tidak jelas dan akan menjadi jelas kedudukannya jika diakui bahwa manusia mempunyai andil terhadap perbuatannya.
Menurut konsep Asy’ariah bahwa manusia dipandang lemah, manusia dalam kelemahannya banyak bergantung kepada kehendak dan kekuasaan Allah, Perbuatan manusia bukanlah diwujudkan manusia sendiri, tetapi diciptakan oleh Allah. Manusia bukanlah pencipta, karena tiada pencipta selain dari Allah. Tetapi dalam perwujudannya perbuatan manusia mempunyai bahagian, untuk mengambarkan hubungan perbuatan manusia dengan kekuasaan mutlak Allah, al Asy’ary memakai istilah al kasb . Dasar teori ini adalah bahwa Allah merupakan pencipta segala perbuatan dan manusia hanya merupakan yang mewadahi dan memperoleh perbuatan-perbuatan tersebut, dan mizan (timbangan) ketaatan dan kemaksiatan juga bersandar kepada teori kasb (perolehan) ini, bukan penciptaan. Sejatinya setiap perbuatan yang dilakukan manusia memiliki dua sisi :
a) Penciptaan yang bersumber dari Allah dan disandarkan kepada-Nya.
b) Perolehan (kasb) dari sisi manusia dan dinisbahkan kepadanya.
Maturidiah berkeyakinan kasb disebabkan oleh potensi yang diberikan Allah kepada hamban-Nya, Seorang hamba sanggup untuk mengerjakan perbuatan dengan potensi yang diciptakan dalam dirinnya, dan dengan potensi itu ia dapat tidak mengerjakan perbuatan itu, Ia sepenuhnya bebas memilih dengan kasb itu. Jika ia menghendaki, maka ia dapat berbuat dan perbuatan itu bersamaan dengan perbuatan yang diciptakan Allah dan jika hamba itu menghendaki meninggalnya, maka ia akan meninggalkan perbuatan itu, Dengan adanya kasb itulah maka ada pahala dan siksa, dan ketika itulah keberadaan Allah sebagai pencipta perbuatan hamba tidak saling menafikan dengan ikhtiar mereka. Kemampuan (isthitho’ah) yang berpengaruh pada kasb ini dan isthitho’ah ini ada ketika perbuatan dilakukan .
Pemikiran ini hampir sama dengan al Asy’ary namun mereka berbeda pada saat menetapkan kasb itu sesuatu yang diciptakan Allah bersamaan dengan ikhtiar atau tidak, Maturidiah berpendapat bahwa kasb itu semata diwujudkan oleh manusia itu sendiri, dalam masalah ini Maturidiah lebih dekat dengan konsep Mu’tazilah yang secara tegas mengatakan bahwa semua yang dikerjakan manusia itu semata-mata diwujudkan oleh manusia itu sendiri.

4. Keadilan Allah
Mu’tazilah meninjau keadilan Allah dari sudut pendangan manusia, Keadilan erat kaitannya hak, dan keadilan diartikan memberi seseorang dengan haknya, Allah itu adil mengandung pengertian bahwa segala sesuatu perbuatan Allah adalah baik, bahwa ia tidak dapat berbuat buruk, bahawa ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajibannya kepada manusia, oleh karena itu Allah tidak dapat bersifat zalim dalam memberikan hukuman, tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya, tidak dapat meletakkan beban yang tak dapat dipikul oleh manusia, dan mesti memberi upah kepada orang yang patuh pada-Nya, dan memberi hukuman kepada orang yang tidak patuh pada perintah-Nya, selanjutnnya keadilan juga mengandung arti berbuat menurut semestinya serta sesuai dengan kepentingan manusia dan memberi upah dan hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya.
Pendapat yang berseberangan dengan ini dikemukan oleh Asy’ariah yang mengartikan keadilan yaitu menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya dengan maksud Allah yang mempunyai kekkuasaan mutlak terhada segala seusatu yang dimilkinya dan mempergunakannyapun sesuai dengan kehendak dan pengetahui pemiliknnya yaitu Allah. Oleh Karena itu Allah dalam faham Asy’ariah dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, sungguh pun menurut pandangan manusia Allah tidak adil
Maturidiah Bukhara mengambil posisi yang lebih dekat dengan kepada posisi Asy’ariah Sedangkan Maturidiah Samarkand lebih mengambil posisi yang lebih dekat kepada kaum Mu’tazilah
Jadi jelaslah bahwa pada prinsipnnya pandangan mereka terhadap keadilan Allah sangat erat kaitannya dengan cara pandang mereka terhadap kebebasan manusia dalam bertindak bila dihadapkan dengan posisi Allah dalam setiap tindakan itu. Karenanya mu’tazilah dan Maturidiah samarkand memandang keadilan itu dari sudut dan posisi manusia, sedangkan Asy’ariah dan Maturidiah Bukhara lebih mendekatkan pemahaman tentang keadilan Allah dari sudut otoritas Allah terhadap segala tindakan manusia.


III. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Khawarij, Murjiah dan Mu’tazilah bahwa pelaku dosa besar dikategaorikan sebagai kafir, tempat mereka kelak di kemudian hari adalah neraka kecuali pendapat mu’tazilah yang menyebutnya diantara dua tempat, dan sangat berbeda dengan Asy‘ariyah dan Maturidiah yang menggolongkannya mukmin, dan jika Allah memberi ampunan dia akan masuk surga dan sebaliknya.
Mengenai sifat Allah Mu’tazilah berpendapat bahwa sifat Allah sesuatu yang qadim sama dengan qadimnya Allah, dan menurut Asy’ariah sifat berada diluar Zat-Nya dan sifat itu sama qadimnya dengan Zat-nya, Allah mengetahui dengan sifat ilmuNya, bukan dengan Zat-Nya, sedangkan Maturidiah mengambil pendapat antara Mu’tazilah dan Asy’ariah
Berkenaan dengan perbuatan manusia mu’tazilah mengakui bahwa seluruh perbuatan manusia adalah hasil perbuatan manusia itu sendiri, berbeda dengan Asy’ariah yang berpendapat bahwa perbuatan itu adalah atas kehendak Allah, dengan teory kasb. Perbuatan manusia di ukur dari dua sisi ciptaan Allah dan sisi manusia. Maturidiah mengambil posisi kasb dan perbuatan manusia itu sama ciptaan Allah.
Menurut Mu’tazilah dan Maturidiah Samarkand mengartikan keadilan itu bahwa Allah berbuat menurut kepentingan manusia dan memberi upah dan hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya. Sedangkan pendapat Asy’ariah dan Maturidiah Bukhara mengartikan adil bahwa Allah bebas berbuat apa saja yang dikehendakiNya, sungguh pun menurut pandangan manusia Allah tidak adil.
2. Saran-Saran
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan maka untuk itu kami sangat membutuhkan masukan, dan kritikan konstruktif demi sempurnya makalah ini


DAFTAR PUSTAKA
A. Hanafi, Pengantar Teologi Islam, (Jakarta : PT. Al Husna Zikra, 1995) h.109-110
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan terjemahannya
Harun Nasution, Islam: di tinjau dari berbagai aspeknya (Jakarta : UI Pres, 1986)
——————, Teologi Islam : aliran-aliran, sejarah analisa perbandingannya (Jakarta : UI Press, 1986)
Nadvi, Muzaffaruddin, Pemikiran Muslim dan Sumbernya, (Pustaka : Jakarta, 1984)
Syahrastani, Muhammad ibn Abd. Karim, Milal wan Nihal, Ed. Muhammad Ibn al Fath Allah Al Bardan, Kairo:1951)
www. wisdoms4all.com/ind.
Zahrah, Abu Imam Muhammad, Aliran Politik dan Aqidah Dalam Islam, Terj. Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib, (Jakarta : Logos, 1996 ) 



Sumber : http://abahmarasakti.wordpress.com/

0 komentar:

Posting Komentar

IP

Terimakasih Sudah Berkunjung..
©
 
 
 

About Me

Foto Saya
Raditz Rastogi
Malang, Jawa Timur, Indonesia
Thanks for visiting my blog,.
Lihat profil lengkapku